Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyesuaian ketentuan tentang Surat Setoran Pajak atau yang dikenal dengan SSP. Penyesuaian yang dimaksud terkait dengan penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2021 (PER-22/PJ/2021) . Peraturan tersebut merubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Setoran Pajak.
Dalam lampiran PER-22/2021 mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak terdapat penyesuaian yang semula berjumlah 32 menjadi 44. Adapun perubahan yang dimuat dalam lampiran tersebut yaitu:
Kode Akun Pajak | Jenis Setoran Pajak |
---|---|
411141 | PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah |
411142 | PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah |
411143 | PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah |
411144 | PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah |
411145 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah |
411146 | PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah |
411147 | PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah |
411148 | PPh Final Ditanggung Pemerintah |
411149 | PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah |
411241 | PPN Ditanggung Pemerintah |
411242 | PPnBM Ditanggung Pemerintah |
411631 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah |
Peraturan ini juga berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu mulai tanggal 13 Desember 2021. Adapun kode jenis setoran beserta jenis setoran terperinci lainnya dapat dilihat pada lampiran PER-22/2021.